Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa pada Selasa 11 Agustus 2026.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen KUA-PPAS merupakan pedoman awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang memuat arah kebijakan pembangunan, proyeksi pendapatan daerah, prioritas belanja, serta batas maksimal anggaran sementara bagi masing-masing perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Bupati, penyusunan anggaran tahun 2027 diarahkan untuk memastikan pembangunan daerah dapat berjalan secara terukur, efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan sejumlah prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam alokasi anggaran pada tahun mendatang.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, arah kebijakan anggaran daerah Tahun 2027 akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, pengendalian inflasi daerah, pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, serta penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Sumbawa memiliki potensi besar pada sektor agribisnis, kelautan, peternakan, dan pariwisata berbasis alam maupun budaya.
Dalam aspek pendapatan daerah, Bupati menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat. Optimalisasi tersebut akan ditempuh melalui peningkatan tata kelola pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah secara produktif, serta penguatan digitalisasi dalam sistem pelayanan dan pembayaran daerah.
Sementara dari sisi belanja, pemerintah daerah akan mengarahkan penggunaan anggaran secara lebih selektif dan berorientasi pada hasil. Belanja daerah diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan kewajiban belanja yang bersifat mandatory atau wajib, seperti pembiayaan urusan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan infrastruktur dasar, serta penanganan kebutuhan mendesak lainnya. Di tengah dinamika fiskal yang ada, pemerintah daerah dituntut mampu menetapkan skala prioritas secara cermat agar setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Rapat paripurna tersebut turut menjadi ruang awal bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk memberikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif, diharapkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati tepat waktu. Kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam setiap tahapan penyusunan anggaran. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan anggaran yang responsif, akuntabel, serta mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.